Call us
{+62 21} 7191612
09
Mar
online
online
09:00 - 15:00
Rp. 3.500.000,-

Implementasi Undang Undang Cipta Kerja

UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 2 November 2020 adalah pengganti UU No. 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang Hubungan Industrial antara Pekerja dan Perusahaan.

 

Hubungan Hubungan Industrial antara Pekerja dan Perusahaan perlu dibangun secara kondusif. Hubungan ini dilandasi oleh peraturan yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dengan adanya pemahaman tentang aturan yang berlaku diharapkan dapat membangun hubungan yang harmonis antara Pekerja dan Perusahaan sehingga mendukung seluruh aktivitas dan memberikan dampak positif bagi perusahaan dan pekerja.

 

Oleh karena itu, maka setiap Pejabat/Staf Departemen Human Resources, Pejabat/Staf Departemen Legal, Para wakil dan aktifis Serikat Pekerja, Para wakil dan aktifis lembaga bipartite, dan Para pejabat yang sering berhubungan dengan masalah-masalah ketenaga-kerjaan dirasa sangat perlu untuk mengerti dan memahami mengenai “UU CIPTA KERJA” ini agar dapat membuat regulasi yang tepat serta dapat mengantisipasi dan menangani permasalahan dengan tepat.

 

Sasaran Program

 

  • ·       Setelah mengikuti pelatihan ini peserta dapat :

Memahami ketentuan yang berlaku dalam hubungan kerja sesuai dengan UU Cipta Kerja pengganti UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

  • ·       Mampu mengidentifikasi hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan perusahaan yang menimbulkan dampak negatif bagi perusahaan dan pekerja

 

Topik Bahasan

 

  • ·                 Pemahaman UU Cipta Kerja
  • ·                 Pengantar Hubungan Industrial
  • ·                 Hubungan Kerja (PP No. 35 tahun 2021)
  • ·                 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT)
  • ·                 Alih Daya/Outsourcing
  • ·                 Waktu Kerja dan Waktu Kerja Lembur
  • ·                 Waktu Istirahat dan Cuti
  • ·                 Pengupahan (PP No. 36 tahun 2021)
  • ·                 PHK dan Pesangon
  • ·                 Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
  • ·                 Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) (PP No. 37 tahun 2021)
  • ·                 Tenaga Kerja Asing (TKA)
  • ·                 Pelatihan Kerja
  • ·                 Sanksi-sanksi.

 

Metode Pelatihan

 

Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lectur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.

 

Sasaran  Peserta

 

  • ·                 Pejabat/ Staf Departemen Personalia (Human Resources)
  • ·                 Pejabat/ Staf Departemen Legal
  • ·                 Para wakil dan aktifis Serikat Pekerja
  • ·                 Para wakil dan aktifis lembaga bipartit
  • ·                 Para pejabat yang sering berhubungan dengan masalah-masalah ketenaga-kerjaan

 


Contact Us at
{+62 21} 7191612
Send Email
reg@aspriseminar.com
Or go to our Contact Page