Call us
{+62 21} 7191612
20
Jul
online
online
09:00 - 16:00
Rp. 3.500.000,-

Industrial Relation

Seminar/Conference Description :

Hubungan Industrial maupun Hubungan Kerja selain bertumpu pada ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan, juga tidak terlepas dari perlunya teknik dan strategi yang tepat untuk penyelesaian permasalahan yang timbul dalam hubungan tersebut. Peraturan perundang-undangan yang mengatur Ketenagakerjaan berkembang terus seiring dengan kondisi dan perkembangan mekanisme Hubungan Industrial maupun Hubungan Kerja. Mereka yang profesinya terkait baik secara langsung atau tidak langsung dengan urusan Ketenagakerjaan, perlu senantiasa memutakhirkan pengetahuannya akan ketentuan peraturan perundang-undangan Ketenaga kerjaan yang secara dinamis terus diperbaharui dari waktu ke waktu.

Oleh karena itu, maka setiap Pejabat/Staf Departemen Personalia (Human Resources), Pejabat/Staf Departemen Legal, Para wakil dan aktifis Serikat Pekerja, Para wakil dan aktifis lembaga bipartite, dan Para pejabat yang sering berhubungan dengan masalah-masalah ketenaga-kerjaandirasa perlu untuk mengerti dan memahami mengenai “INDUSTRIAL RELATION”.

Sasaran Pelatihan

  • Memahami ketentuan yang berlaku dalam hubungan kerja sesuai UU yang berlaku di Indonesia
  • Mampu mengidentifikasi hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan perusahaan yang menimbulkan dampak negatif bagi perusahaan dan pekerja
  • Mampu melakukan tips bermitra dengan Serikat Pekerja, Teknik menyelesaikan sengketa

Who Should Attend :

  • Pejabat/ Staf Departemen Personalia (Human Resources)
  • Pejabat/ Staf Departemen Legal
  • Para wakil dan aktifis Serikat Pekerja
  • Para wakil dan aktifis lembaga bipartit
  • Para pejabat yang sering berhubungan dengan masalah-masalah ketenaga-kerjaan

Speaker :
Suwiro Heriyanto, SE., MM 

Lulusan Program Studi Ekonomi Studi Pembangunan Universitas Terbuka dan Pasca Sarjana Konsentrasi Marketing Universitas Mercu Buana Jakarta. Tercatat sebagai Yunior Manager Human Capital Development & Learning Center PT. Krakatau Steel yang memiliki pengalaman sebagai praktisi, akademisi dan juga penulis buku
.

Outline :

  1. Perjanjian Kerja (PK)
    • Dasar hukum.
    • Pengertian.
    • Bentuk.
    • Jenis.
    • Isi PK.
    • Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
    • Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar.
  2. Peraturan Perusahaan (PP)
    • Dasar hukum.
    • Pengertian
    • Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.
    • Tata cara pembuatan.
    • Isi.
    • Pengesahan.
    • Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.
    • Masa berlaku.
  3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
    • Dasar hukum.
    • Pengertian.
    • Syarat dan tata cara pembuatan PKB.
    • Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.
    • Kewajiban pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh setelah PKB berlaku.
    • Masa berlaku PKB.
    • Syarat perpanjangan atau pembaharauan PKB.
    • Perbedaan PKB dan PP.
  4. Waktu Kerja dan Waktu istirahat.
    • Dasar hukum.
    • Waktu kerja sehari dan seminggu.
    • Waktu istirahat dan cuti.
    • Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahat hamil/melahirkan.
    • Sanksi jika terjadi pelanggaran.
  5. Upah Kerja Lembur
    • Dasar hukum.
    • Pengertian dan ruang lingkup.
    • Syarat kerja lembur.
    • Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.
    • Dasar perhitungan upah lembur.
    • Cara perhitungan upah lembur.
    • Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    • Dasar hukum.
    • Pengertian dan ruang lingkup.
    • PHK yang dilarang.
    • Alasan PHK oleh : Pengusaha dan Pekerja
    • Prosedur/mekanisme PHK.
    • PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.
    • Skorsing.
    • Kompensasi akibat PHK.
    • Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.
    • Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.
    • PHK karena usia pensiun.

     

 


Contact Us at
{+62 21} 7191612
Send Email
reg@aspriseminar.com
Or go to our Contact Page