Call us
{+62 21} 7191612
10
Oct
Hotel Harris Tebet
Jakarta
09:00 - 16:00
Rp. 4.000.000,-

Aspek Hukum Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja, dan Outsourcing

Date :
Thursday, 10-10-2019 - Friday, 11-10-2019

Seminar/Conference Description :

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Dan diperkuat dengan Undang-undang No. 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan perburuhan di Indonesia. Didalam UU No. 2 Tahun 2004 tersebut telah diatur beberapa hal mengenai apa saja yang harus tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekwensinya baik baik dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT). Selain itu juga mengatur tentang Outsourcing, Penyelesaian Hubungan Industrial dan PHK.

Sasaran Pelatihan

  • Mengetahui dan memahami bagaimana melaksanakan outsourcing agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku
  • Melaksanakan syarat-syarat pembuatan PKWT dan outsourcing agar perusahaan terhindar dari akibat hukum atas pelanggarannya.

Who Should Attend :

  • Manager Personalia
  • Manager SDM
  • Staf Personalia/SDM/ Serikat

Speaker :
Dr. Suwiro Heriyanto, SE., MM 
Lulusan Pasca Sarjana Konsentrasi Marketing Universitas Mercu Buana Jakarta dan S3 trisakti dalam bidang Service Management. Tercatat sebagai Yunior Manager Human Capital Development & Learning Center PT. Krakatau Steel yang memiliki pengalaman sebagai praktisi, akademisi dan juga penulis buku.

Outline :

  1. Pengertian hubungan kerja dan perjanjian kerja
  2. Pengaturan hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
  3. Bentuk dan jenis perjanjian kerja.
  4. Pengaturan PKWTT
  5. Pengaturan PKWT
  6. Pengertian outsourcing.
  7. Tujuan pengusaha melakukan outsourcing.
  8. Segi positif dan negatif outsourcing.
  9. Syarat yang harus diperhatikan oleh pengusaha pemberi pekerjaan.
  10. Syarat yang harus diperhatikan oleh perusahaan pemborong dan perusahaan jasa pekerja.
  11. Akibat hukum atas pelanggaran syarat outsourcing
  12. Akibat hukum atas pelanggaran syarat outsourcing 

 


Contact Us at
{+62 21} 7191612
Send Email
reg@aspriseminar.com
Or go to our Contact Page