Date : Monday, 28-09-2015 - Wednesday, 30-09-2015 09:00 AM - 04:00 PM
Seminar/Conference Description : Sistem Manajemen K3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala risiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. PP ini diterbitkan untuk dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK-3 yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, , terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja. PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta kemarin. PP tersebut mengacu pada peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Agar penerapan SMK3 bisa berjalan lancar, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Dari hasil audit SMK3 tersebut akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan SMK3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.
Tujuan & Manfaat Pelatihan Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan memiliki kemampuan untuk:
- Memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3
- Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan
- Berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3
- Mengerti dan memahami Prinsip-prinsip, elemen-elemen dan Kriteria SMK3
- Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal audit SMK3
- Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukt audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti.
- Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3
- Mengerti dan memahami peran auditor SMK3 dan lead auditor dalam melaksanakan audit SMK3
Siapa yang perlu menghadiri: Pelatihan dan Training Auditor SMK3 bersertifikasi Depnakertrans ini patut dihadiri oleh Para Auditor SMK3 atau orang yang disiapkan untuk menjadi Auditor SMK3, Management Representatives, Tim SMK3, HSE Departmen, HRD dan setiap orang yang terkait dalam pengembangan HSE / K3 di lingkungan kerjanya.
Persyaratan Peserta Auditor SMK3 Depnakertrans Persyaratan agar dapat mengikuti Pelatihan Auditor SMK3 sertifikasi Depnakertrans ini yaitu telah mempunyai sertifikat Ahli K3 Umum.
Biaya pelatihan termasuk Modul Training yang berkualitas (hardcopy dan softcopy), Sertifikat dari Kemnaker, Training Kit: Goodie Bag, Tshirt, Agenda, Flashdisk, Lokasi training yg nyaman di hotel berbintang tiga Makan Siang, coffee / tea break, Sertifikat, Foto bersama seluruh peserta training Auditor SMK3
Trainer : Instruktur Senior (Kemenakertrans) Instruktur kompeten di bidangnya
Outline :
- Pengenalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Peraturan Perundangan K3
- Prinsip-Prinsip SMK3
- Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3
- Mekanisme & Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3
- Teknik Audit SMK3
- Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
- Wewenang, kewajiban dan jenjang karier Auditor SMK3
- Badan Audit SMK3
- Instrumen Audit SMK3
- Laporan Audit SMK3
|